Archive for Maret, 2009

SYARAT DAN KEKUATAN HUKUM KOPERASI

Maret 5, 2009

Syarat-syarat pendirian koperasi

1.anggaran dasar (maksud dan tujuan) . di dalam anggaran dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal seperti diatur dalam UU koperasi no. 25 thn 1992.

2.anggotanya minimal 20 orang pendiri lengkap dengan KTP.

3.anggaran dasar koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua aslinya bermeterai.

4.berita acara rapat pendirian koperasi.

5.surat undangan rapat pembentukan koperasi.

6.daftar hadir rapat

7.daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

8.daftar sususnan pengurus dilengkapi photo copy KTP .

9.rencana awal kegiatan koperasi.

10. neraca permulaan dan tanda setor modal minimal 5 juta bagi koperasi primer dan 15 juta bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib dan hibah.

11.mengisi formulir isisan data koprasi,

12.surat keterangan dari kelurahan yang diketahui oleh camat.

STATUS BADAN HUKUM

dalam UU koperasi no. 25 tahun 1992 pasal 9 yakni koperasi memperoleh status badan hukum setelah akata pendirianya disahkan oleh pemerintah.